Berita Lintas
sawitbaik

Kabupaten Paser terapkan Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit



Kabupaten Paser terapkan Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit

InfoSAWIT, PASER – Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Niaga Dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit diapresiasi seluruh petani kelapa sawit yang ada di kabupaten paser.

Kepala Advokasi Serikat petani Kelapa sawit (SPKS) kabupaten paser yang juga sebagai Ketua Forum Petani Kelapa Sawit Kabuapten Paser, Kanisius mengungkapkan, terbitnya peraturan ini adalah hasil perjuangan seluruh petani kabupaten paser, peraturan ini muncul suaya pemerintah daerah lebih peduli dengan masalah petani kelapa sawit.

Kemunculan regulasi ini diawali gerakan petani semenjak tahun 2018 yang lalu dimana perwakilan petani seluruh kecamatan se-kabupaten Paser sepakat untuk mendesak pemerintah agar memperhatikan harga tandan Buah Segar (TBS) yang sangat rendah dibandingkan dengan harga ketetapan dari pemerintah daerah.

“Harapan kami dengan terbitnya peraturan daerah ini ditaati seluruh pemangku kepentingan dan bisa menjadi solusi untuk masalah harga TBS yang sangat rendah ditingkatan petani sawit, kami merasi senang karena akan ada pengawasan dari pemerintah daerah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan juga akan ada sangsi jika peraturan ini tidak dijalankan terutama diperusahaan” kata Kanisius,  dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Senin (25/3/2019).

Lebih lanjuta tutur Kanisius, setelah terbitnya peraturan daerah ini pihak petani sawit sudah melakukan langkah-langkah salah satunya adalah mendorong petani untuk bermitra dengan perusahaan sawit, sudah ada beberapa petani sawit lewat koperasi mengajukan untuk bermitra dengan perusahaan terdekat. “Harapan kami ini segera di sambut baik oleh perusahaan di kabupaten Paser dan sekaligus untuk melihat apakah perusahaan bisa mengikuti aturan yang sudah dibuat bersama,” katanya.

Sementara tutur Ketua SPKS Kabupaten Paser, Iwan Himawan mengatakan, manfaat peraturan daerah ini bagi petani, pertama akan ada kemitraan antara petani dan perusahaan dan langsung diawasi oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas pertanian, kedua akan ada pengawasan dari pemerintah selama ini terutama tataniaga sawit belum ada pengawasan yang baik dari pemerintah harga ditetapkan pemerintah tinggi, padahal petani menerima harga yang sangat rendah. “Belajar dari kasus 2018 lalu harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit sampai Rp 500-600/Kg ditingkat petan dan ini pasti merugikan petani sehingga Perda ini bisa menjadi payung hukung dalam mengawasi harga dilapangan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan,” kata dia.

Sekadar informasi, SPKS didirikan pada 9 Juni 2006 dan dideklarasikan pada 2013. Organisasi ini bersama anggotanya yakni petani sawit memperkuat skala keberlanjutan, kesejahteraan dan kemandirian petani melalui pembangunan kapasitas, kelembagaan ekonomi dan fasilitasi akses petani dalam berbagai sektor keuangan, kebijakan yang berpihak, dan akses pemasaran dan keberlanjutan.

Saat ini, SPKS sudah berada di lima Provinsi dan delapan Kabupaten. Delapan kabupaten tersebut di antaranya Labuhan Batu Utara (Sumut), Tanjung Jabung Barat (Jambi), Rokan Hulu (Riau), Kuantan Singingi (Riau), Sanggau (Kalbar) Sekadau (Kalbar), Sintang (Kalbar) dan Paser (Kaltim). Anggota SPKS sebanyak 48 ribu petani kecil dengan skala lahan kurang dari 25 hektar dan bekerja langsung di kebun. (T2)