InfoSAWIT, JAKARTA – Sebelumnya organisasi nirlaba Transformasi untuk Keadilan (TUK) memprotes tindakan perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia, Sime Darby, menjual salah satu perkebunannya yang masih berkonflik dengan masyarakat sekitar.
Tindakan tersebut dianggap ingkar janji dan melanggar undang-undang serta aturan hukum Indonesia, hukum internasional, standar tata kelola kelapa sawit berkelanjutan sukarela internasional RSPO, dan Panduan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Namun demikian pihak perusahaan berdalih tindakan yang diambil telah melalui beberapa pertimangan yang sangat dalam. Seperti dalam keterangan resmi yang di terima InfoSAWIT, Selasa (26/3/2019), keputusan untuk menjual saham di PT MAS ke PT Inti Nusa Sejahtera (PT INS) adalah keputusan yang sulit dan dibuat setelah melakukan pertimbangan yang cermat oleh dewan direksi sebagai solusi terbaik bagi kepentingan pemegang saham perusahaan.
Tercatat sejak diakuisisi pada tahun 1996 lalu, PT MAS telah mengalami kerugian sebesar lebih dari RM 305 juta atau setara Rp 1,07 triliun, akibatnya dewan direksi sepakat bahwa kinerja keuangan yang buruk ini tidak lagi dapat dipertahankan. “Keputusan ini juga sejalan dengan strategi Grup saat ini dalam meninjau investasi kami dalam aset bermasalah,” catat pihak Sime Darby Plantation.
Lebih lanjut, catat pihak Sime Darby Plantation, telah membuat kemajuan yang signifikan dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat setempat selama bertahun-tahun. Ini juga dimungkinkan oleh keterlibatan konstruktif dengan TuK. Kemajuan dengan masyarakat sekitar di PT MAS telah didokumentasikan dengan baik dan dilaporkan secara teratur ke lembaga nirlaba multi stakeholder Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), serta diinformasikan melalui pernyataan resmi perusahaan yang dipublikasikan sebagai tanggapan atas isu-isu sebelumnya.
Terlepas dari berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan selama bertahun-tahun, SDP sangat rajin, tidak hanya dalam mengembangkan operasi perkebunan, tetapi juga dalam berkontribusi pada pengembangan sosial-ekonomi masyarakat sekitar PT MAS di sekitarnya.
“Penting bagi semua pemangku kepentingan untuk mengakui bahwa tujuan utama masyarakat terkait dengan hak-hak mereka hanya dapat diperoleh dengan keterlibatan dan persetujuan pihak berwenang. Sime Darby Plantation hanya dapat membantu memfasilitasi tetapi tidak dapat melampaui apa yang telah disediakan oleh syarat dan ketentuan Lisensi Hak Mengolah (HGU) yang telah diberikan oleh pemerintah,” tandas pihak Sime Darby Plantation. (T2)










