InfoSAWIT, KOTAKINABALU - Direktur Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Indonesia, Tiur Rumondang mengatakan, penerapan prinsip dan kriteria (P&C) RSPO 2018 sejatinya harus memenuhi tujuan utaman praktik minyak sawit berkelanjutan, yakni, people (manusia), prosperity (kemakmuran), dan planet (lingkungan).
Kondisi ketiga tujuan itu harus dijamin dan harus dilindungi. Jika RSPO tidak melakukannya dengan baik, penerapan kebijakan itu juga tidak akan menarik. “Pengelolaan perkebunan kelapa sawit, selain untuk kemakmuran (mendapat untung) juga harus mampu menjaga lingkungan dan kondisi sosial. Namun bila tidak ada manfaat ekonomi, perlindungan lingkungan akan menjadi tidak ada,” katanya kepada InfoSAWIT belum lama ini di Kota Kinabalu.
Sebab itu penerapan kebijakan RSPO harus dilihat dalam sekala ekonomi. Jika tidak profitable, semua kebijakan yang dibuat akan menjadi percuma. Sebab itu kata Tiur, perlu ada skala keuntungan ekonomi, misalnya dalam P&C yang baru, perlu dimasukan mengenai share responsibility (berbagi tanggungjawab).
Dengan cara demikian, diharapkan, pembagian tanggung jawab bisa dilakukan dalam menerapkan kebijakan minyak sawit berkelanjutan. Bila tanggung jawab itu hanya melulu diemban oleh pelaku perkebunan kelapa sawit, hal tersebut tidak akan berjalan.
Semua pihak harus ikut berkontribusi untuk menjadikan minyak sawit berkelanjutan menjadi norma. Misalnya, saat pelaku perkebunan kelapa sawit telah memproduksi minyak sawit dari proses yang ramah lingkungan, di saat itu pula konsumen harus mendukungnya dengan membelinya sehingga semua produksi minyak sawit bersertifikat RSPO (CSPO) bisa diserap secara maksimal. “Semua pihak di RSPO harus ikut bertanggung jawab untuk menjadikan minyak sawit berkelanjutan sebagai norma” katanya. (T2)
Lebih lengkap baca InfoSAWIT cetak Edisi Desember 2018







