SAMARINDA - Dengan terus merebaknya luasan lahan kebun sawit, diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat setempat, khususnya di Kabupaten Paser.
Paser menjadi wilayah pertama dalam pengembangan sektor minyak sawit oleh pemerintah pusat, namun disinyalir belakangan permasalahan kepemilikan lahan menjadi persoalan untuk mengembangkan usaha sawit tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Muspandi, menguraikan salah satu permasalahan yang kerap ditemui adalah persoalan sertifikat sebagai legalitas kepemilikan lahan petani sawit di Paser. Hal itu menyebabkan terhambatnya petani untuk memperolah modal usaha pengembangan kebunnya.
“Banyak bank yang mau mendanai tersebut, tapi terkendala persoalan identitas setifikat pemilik lahan,” kata Muspandi, seperti ditulis Berita Kaltim, Sabtu (20/12/2014).
Menurutnya kondisi ini jelas menghambat revitalisasi, dan berujung menghambat peningkatan produksi. Ia menambahkan, sebelumnya pernah dicoba revitalisasi yang hanya berjalan sekitar 270 hektare. Padahal masih ribuan hektare lahan yang belum diberdayakan. (T3)







