Berita Lintas
sawitbaik

Kelompok Tani Gugat Perusahaan Sawit



Kelompok Tani Gugat Perusahaan Sawit

PEKANBARU - Kelompok Tani Sawit Jaya menggugat PT Andika Permata Sawit Lestari atas dugaan pengrusakan, penguasaan, dan pemanfaatan secara melawan hukum terhadap lahan pertanian dan perkebunan seluas 650 hektar yang terletak di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Gugatan secara perdata dengan nomor 231/PDT-G/2014/PN-Pekanbaru itu diajukan oleh 75 Kepala Keluarga (KK) yang tergabung dalam Kelompok Tani Sawit Jaya, didampingi Kuasa Hukum mereka, Mike Mariana Siregar SH, Selasa (16/12), ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Menurut Mike, dalam gugatannya Kelompok Tani Sawit Jaya mendesak PT Andika bertanggung jawab dengan cara membayar ganti rugi materil sebesar Rp 20 Miliar, termasuk juga kerugian immaterial Rp 10 Miliar.

“Kami juga mendesak pihak terkait menetapkan lahan sengketa itu dalam status quo, sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, minimal tidak ada aktivitas apapun, baik oleh pihak PT Andika maupun masyarakat,” ujar Mike kepada wartawan di PN Pekanbaru, seperti dilansir Katakini. (T3)