InfoSAWIT, BOGOR - Dekan Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Suwardi mengatakan, salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tata ruang wilayah adalah dengan memperluas kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk bisa mengatur lahan kawasan hutan.
“Pada prinsipnya, wewenang untuk mengatur pemanfaatan ruang, seluruhnya diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN sebagai otoritas tunggal,” kataanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (29/5/2019).
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian sebaiknya digabung menjadi satu kementerian dengan kewenangan untuk mengelola perizinan dan pemanfaatan.
“Dengan demikian masalah pemanfataan nantinya ditangani Kementerian Kehutanan dan Pertanian. Sedangkan Kementerian ATR/BPN kembali ke khitahnya yakni mengurus semua hal terkait tata ruang,” kata Suwardi.
Suwardi juga menyarankan definisi dualisme lahan hutan dan kawasan hutan harus diputuskan agar tidak menjadi sumber konflik.
“Penetapan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kementerian KLHK tetapi harus ditetapkan bersama Kementerian Pertanian dan ATR/BPN,” tutur Suwardi, dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Aspek Tenurial dalam Pengelolaan Lahan untuk Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kampus Fakultas Pertanian IPB Darmaga, Bogor. (T2)










