InfoSAWIT, BOGOR - Dirjen Hubungan Hukum, Kementerian ATR/BPN yang diwakili Sesditjen Ery Suwondo SH berpendapat perlu ada otoritas tunggal untuk mengurus tata ruang agar tidak overlaping dengan kawasan hutan.
Selama ini, ATR/BPN lebih mengatur tentang penggunaan dan kepemilikan. Sedangkan KLHK kehutanan lebih mengatur tentang perizinan pemanfaatan sumber daya alam yang cenderung menyangkut tata ruang. “Sebenarnya sebagian aturan tata ruang juga ada di ATR/BPN,” kata Ery dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Aspek Tenurial dalam Pengelolaan Lahan untuk Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kampus Fakultas Pertanian IPB Darmaga, Bogor.
Ery menambahkan, pembahasan RUU pertanahanan antara DPR dan pemerintah diharapkan bisa mengharmonisasikan berbagai kesenjangan kebijakan antara antara Kementerian ATR/BPN dan KLHK.
“Berbagai persoalan pengaturan tanah terlantar, kepastian dan legalitas masalah tumpang tindih peruntukan yang menyulitkan masyarakat dan dunia usaha memperoleh Mandatori sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan banyak hal, diharapkan bisa selesai melalui kebijakan yang tertuang RUU pertanahan ini,” kata Ery Suwondo dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (29/5/2019).
Melalui RUU itu, Kementerian ATR/BPN ingin menjamin bahwa kawasan yang diberikan harus clear and clean dalam artinya bebas konflik. (T2)










