InfoSAWIT, JAKARTA – Sebanyak 59 Laporan Penilaian Akhir (LPA) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam proses untuk memperoleh sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) ditunda.
Dikatakan Kepala Sekretariat ISPO, Azis Hidayat, penundaan tersebut diakibatkan karena belum memenuhi standar yang telah ditetapkan, semisal legalitas lahan hak katas tanah belum Sertifikat Hak Milik (SHM). “Biasanya masih berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) atau SPPT,” kata Azis kepada InfoSAWIT, Senin (22/7/2019) di Jakarta.
Lebih lanjut kata Azis, termasuk belum melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), masih berprosesnya izin pelepasan kawasan hutan, terkait fasilitas pembangunan kebun masyarakat 20%. “Bisa juga lahan yang dikelola masih dalam sengketa,” katanya.
Termasuk bagi pabrik kelapa sawit yang mengolah tandan buah segar (TBS) dari kebun yang belum memperoleh ISPO tidak akan bisa diberikan sertifikat berkelanjutan ala Indonesia. Perubahan IUP, masalah upah tenaga kerja dan izin pembuangan & pengangkutan limbah B3 serta izin pemanfaatan limbah cair, menjadi sederet halangan lain bagi pelaku perkebunan kelapa sawit untuk memperoleh sertifikat ISPO.
Dengan demikian berarti LPA yang ditunda untuk memperoleh sertifikat ISPO sebanyak 9,2% dari sebanyak 640 LPA yang diterima komisi ISPO. Azis menambahkan, untuk memperoleh sertifikat ISPO pelaku perkebunan baik perusahaan swasta besar, perusahaan plat merah dan petani mesti tunduk dan mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
Penundaan proses LPA, kata Azis, menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan ISPO, dan menjadi bukti bahwa ISPO diterapkan dengan sangat ketat dan tidak serampangan. “Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menerapkan praktik sawit berkelanjutan benar-benar dilakukan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Merujuk laporan dari sekretariat ISPO, sampai Juli 2019, telah sebanyak 746 pelaku usaha baik perusahaan, petani , Bumdesa dan koperasi mendaftar proses sertifikasi ISPO, dimana sebanyak 502 LPA telah mendapatkan sertifikat ISPO, dan kabarnya Agustus 2019 mendatang akan bertambah.
Lantas, sebanyak 45 laporan sedang dimintai untuk proses Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen (SKPD), dan sebanyak 34 laporan sudah masuk tahap LPA. (T2)







