InfoSAWIT, ACEH - Salah satu upaya dalam mewujudkan database usaha perkebunan, pemerintah melelaui Kementerian Pertanian dan Dinas Perkebunan melakukan pendataan pekebun dan penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).
Direktorat Jenderal Perkebunan bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh menyelenggarakan Pertemuan Fasilitasi STD-B di kabupaten Aceh Tamiang. Acara dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang didampingi Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kab Aceh Tamiang dan Kasie Pembinaan Usaha Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov Aceh.
STD-B merupakan keterangan usaha perkebunan utk budidaya yang menjadi identitas pekebun. Data pekebun tersebut sebagai dasar perencanaan pengembangan dan tata kelola kebun.
Berbagai program pengelolaan perkebunan memerlukan data tersebut, antara lain program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan lainnya.
Sejalan dengan Inpres 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit untuk melakukan pengumpulan data dan peta STD-B Nasional telah diterbitkan Keputusan Dirjen Perkebunan 105 tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya.
Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, pada tahun 2019 dilakukan kegiatan rintisan penerbitan STD-B di 2 provinsi yaitu Jambi (Kab Tebo, Kab Merangin) dan Kalimantan Barat (Kab Singkawang, Kab Ketapang). Mengingat pentingnya STD-B sebagai dasar strategi kebijakan pemerintah akan dikembangkan mekanisme pendaftaran secara on-line melalui e-STDB.
Peserta terdiri dari perwakilan perangkat desa dan kecamatan, petugas BPP dan mantri perkebunan yang akan menjadi tim pendataan pekebun. Kabupaten Aceh Tamiang dengan luas area 43.000 ha terdiri dari perkebunan kelapa sawit 21.155 ha, karet 18.000 ha, kakao 1.674 ha, kelapa dalam, nilam, pinang, kapuk, kemiri, kopi, sagu, aren telah menerbitkan 500 STD-B untuk pekebun di Kecamatan Tenggulun.
Wakil Bupati Aceh Tamiang menyampaikan dukungan terhadap usaha perkebunan dan mendorong pengembangan komoditas perkebunan unggulan di setiap kecamatan. Beliau berharap pendataan pekebun terlaksana baik sehingga semakin bertambah jumlah STD-B sebagai identitas usaha pekebun. (T2)







