InfoSAWIT, JAKARTA - Pelemahan harga minyak sawit mentah (CPO) di dunia faktanya berdampak pada rantai pasok industri kelapa sawit di Indonesia. Berawal pada tahun 2019 lalu pungutan ekspor minyak sawit yang dikumpulkan lewat BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) untuk sementara dihentikan.
Langkah ini membuat beberapa kinerja lembaga yang memiliki 7 misi itu pun dikhawatirkan akan kurang maksimal. Lantaran hampir satu semester BPDP-KS tidak memperoleh pendapatan dari hasil pungutan.
Ada sebagian pihak menganggap pungutan sawit yang dikumpulkan pada BPDP-KS bisa menjadi salah satu solusi dalam menghadapi pelemahan harga minyak sawit global. Lewat penerapan program andalan seperti dukungan mandatori biodiesel sawit, yang diharapkan bakal membuka peluang membuka pasar baru minyak sawit ditingkat domestik.
Namun dipihak lain menganggap, langkah yang dilakukan BPDP-KS hanya menguntungkan sebagian pihak industri kelapa sawit, lantaran keuntungan dari peluang terbukanya pasar biodiesel sawit tidak bisa dinikmati semua pihak, lantas bagaimana dengan alokasi insentif untuk petani sawit?
Atas dasar itulah petani mendorong untuk dilakukannya peninjauan ulang terhadap fokus program dukungan pengembangan sektor sawit oleh BPDP-KS. Lantaran pada kenyataannya disaat harga minyak sawit melemah justru petani-lah yang semestinya banyak mendapatkan bantuan.
Kendati demikian pada hakikatnya BPDP-KS juga tidak melulu mendukung pihak industri, misalnya dengan mengubah porsi alokasi bantuan untuk petani yang dianggarkan sekitar 22% dari total dana yang terkumpul, sebelumnya hanya mencapai 5%.
Namun beberapa pihak petani sawit menganggap, insentif yang diterima pihak industri biodiesel masih jauh lebih tinggi sekitar Rp 38,7 triliun (2015-2019), sementara petani hanya mencapai Rp 702 miliar sampai tahun 2018.
Ketimpangan tersebut menjadi ihwal munculnya protes dari pihak petani sawit untuk mengubah fokus program yang telah dijalankan BPDP-KS. Apalagi ada penilaian bahwa pungutan ekspor sawit telah menekan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani di lapangan. Atas dasar itu pula kemudian memunculkan gagasan untuk menghilangkan pungutan sawit.
Tetapi bagi sebagian para pelaku perkebunan kelapa sawit menilai, gagasan menghilangkan pungutan sawit bukan jalan terbaik, lantaran pengembangan sektor sawit masih membutuh dana yang tidak sedikit untuk melakukan beragam program yang sudah dijalankan semenjak 2015 lalu, ini sebagai imbas pemerintah tidak bisa memenuhinya lewat kantong APBN.
Lantas jalan tengah apa yang mesti diambil untuk kebijakan pungutan sawit ini? Nah untuk mengetahui lebih jauh pembahasannya, pembaca InfoSAWIT bisa melihatnya pada Rubrik Fokus Majalah InfoSAWIT Edisi Juni 2019. (T2)







