JAKARTA - Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, telah diterbitkan Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2013 tanggal 13 Mei 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011. Demikian keterangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam siaran persnya, belum lama ini.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan Instruksi Presiden tersebut, telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 6982/Menhut-VII/IPSDH/2014 pada tanggal 13 Nopember 2014 tentang “Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi VII)”.
Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru ini direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali, melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan UKP-PPP serta masukan dari para pihak terkait lainnya.
Luas areal penundaan pemberian izin baru revisi VII menjadi sebesar 64.088.984 ha berkurang sebesar 36.494 ha dari Revisi VI sebesar 64.125.478 ha. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari hasil survei lahan gambut, hasil survei hutan alam primer, pemutakhiran data hasil tata ruang, konfirmasi Bupati dan Pemegang izin lokasi yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data pemanfaatan kawasan hutan, pemutakhiran data pelepasan kebun, pemutakhiran data pelepasan transmigrasi, serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya pemutakhiran data pinjam pakai kawasan hutan maupun adanya pemutakhiran data bidang tanah. (T3)







