InfoSAWIT, JAKARTA- Penyelesaian konflik lahan sawit dalam kawasan hutan sebagai pemicu utama isu deforestasi perlu menjadi prioritas Pemerintah. Karakteristik penguasaan lahan pada masing-masing lokasi serta historis adanya perubahan-perubahan regulasi pemerintah harus menjadi pertimbangkan penyelesaian konflik.
“Ada beberapa opsi bisa dilakukan seperti perubahan status kawasan hutan (pemutihan) melalui tim terpadu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Opsi lain berupa penataan sawit di kawasan hutan serta melakukan pendataan dan reforma agraria melalui perhutanan sosial,” kata Direktur SPOS Keragaman Hayati (Kehati) dalam Diskusi Pojok Iklim di Jakarta, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (23/10/2019).
Menurut Irfan, pengakuan sawit sebagai tanaman hutan sebenarnya bisa jadi pilihan. Hanya saja, implementasinya sulit serta rawan penolakan. “Namun demikian, semua pihak perlu bekerja sama guna menuntaskan persoalan sekitar 3,47 juta hektar kebun yang ditengarai berada di kawasan hutan,” kata Irfan.
Konflik lahan sawit tidak terlepasnya dari keberhasilan sawit mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga menyebabkan pergeseran budidaya sejumlah komoditas seperti karet dan tanaman lain.”Karena itu, penyelesaian tumpang tindih lahan harus jadi prioritas agar Indonesia tidak dihantam terus menerus dengan isu deforestasi,” kata Irfan.
Sebelumnya, Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, Pemerintah tengah mengkaji beberapa opsi seperti pelepasan kawasan serta pemberian izin legal (land amnesty) untuk menyelesaikan sengketa 3,17 juta hektare kebun sawit.“Kita masih diskusikan dengan banyak pakar hukum agar kedepan tidak menjadi persoalan baru dan dapat dibakukan dalam bentuk regulasi,” kata Prabianto.
Menurut Prabianto, dalam mengambil keputusan, pemerintah akan mempertimbangkan banyak hal seperti historis adanya perubahan-perubahan regulasi pemerintah pada saat itu yang memungkinkan seseorang atau lembaga membangun kebun. “Prinsipnya, kebijakan itu harus pro rakyat dan mampu meningkatkan kelembagaan petani sawit serta memastikan setiap perkebunan menerapkan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” kata dia. (T2)







