Berita Lintas
sawitbaik

Pemberian Izin Satu Periode Tanam Sawit di Kawasan, Solusi Terbaik Bagi Masyarakat



Pemberian Izin Satu Periode Tanam Sawit di Kawasan, Solusi Terbaik Bagi Masyarakat

InfoSAWIT, JAKARTA - Pengamat Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Sadino berpendapat, kebijakan izin satu daur penanaman sawit atau sekitar 35 tahun lebih dapat diterima masyarakat  dibandingkan  pemutihan,  land amnesty dan sebagainya yang pada akhirnya sulit dieksekusi.

Kebijakan ini juga menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap hak masyarakat yang telah berusaha secara legal dan turun temurun pada konsesi yang belakangan diklaim sebagai kawasan hutan. Selain praktis, kebijakan ini memberi kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.

”Selama bertahun-tahun, masyarakat dibuat bingung dan tidak nyaman dengan penyelesaian konflik lahan berlarut-larut. Padahal, sebagian besar izin diperoleh mengikuti prosedur UU melalui Pemerintah daerah. Sayangnya, izin-izin itu dengan mudah dipatahkan hanya melalui putusan Menteri yang sebenarnya telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Sadino dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.

Sementara Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rawing Rambang mengharapkan, pemerintah pusat perlu segera merampungkan  regulasi yang konsisten terkait konflik lahan sawit. Pasalnya, Kalteng menjadi provinsi yang paling terdampak akibat sering berubahnya regulasi di tingkat pemerintah pusat. “Ini persoalan utama di Kalteng dan perlu diselesaikan segera agar masyarakat tidak terjebak seolah merusak hutan seperti yang saat ini dituduhkan sejumlah pihak,” kata dia.

Menurut Rawing,  tumpang tindih regulasi telah mengakibatkan banyak konflik lahan. Sebagai contoh,  jika mengacu pada Perda 8 Tahun 2003, sekitar 67% merupakan kawasan hutan. Sedangkan berdasarkan Permenhut 529 Tahun 2012 yang dikeluarkan belakangan menetapkan kawasan hutan mencapai 82%.

Padahal, sekitar tahun 2000-an, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan mengeluarkan aturan untuk Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) dan Kawasan Permukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL) tanpa perlu melakukan pelepasan kawasan hutan. (T2)