InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam laporan bersama yang diterbitkan Rainforest Action Network (RAN), TuK INDONESIA, Jikalahari, WALHI dan Profundo menggarisbawahi peran penting sektor keuangan dalam melanggengkan krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Laporan tersebut dirilis untuk mengkaji lima tahun peta jalan keuangan berkelanjutan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia pada 2014 lalu, yang menyoroti pengaruh besar sektor keuangan dalam mengubah perilaku perusahaan, disaat pemerintah Indonesia sedang berjuang mencegah pembakaran melalui penegakan hukum dan sanksi perdata maupun pidana.
Dikatakan Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Edi Sutrisno, lembaga keuangan saat ini mengabaikan kewajiban mereka, regulator keuangan seperti OJK semestinya melakukan pengawasan secara ketat, dan mewajibkan bank melakukan review pembiayaan.
“Bagi perusahaan yang memiliki kinerja Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST/ESG) yang buruk dan tidak dapat diperbaiki, ini perlu ditinggalkan, sementara perusahaan dengan dampak LST positif, pembiayaan perlu ditingkatkan,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (12/12/2019).
Lebih lanjut kata Edi, jika ingin memperkuat upaya penegakan hukum, regulasi juga harus didukung oleh hukuman finansial bagi bank yang terus membiayai perusahaan penyebab karhutla dan operasional lain yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
17 kelompok perusahaan yang diidentifikasi oleh pemerintah terlibat dalam kebakaran pada 2019 telah menerima setidaknya 19 miliar Dolar AS dalam bentuk pinjaman korporasi dan fasilitas penjaminan sejak tahun 2015.
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bagaimana bank-bank dari Cina, Indonesia, Malaysia, Taiwan, Singapura dan Jepang ikut mendanai aktivitas ilegal tersebut. Analisis tambahan oleh Rainforest Action Network juga mengungkapkan pembiayaan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap krisis asap ini menjadi masalah lintas batas, karena sebagian besar pendanaan keuangan berasal dari bank-bank di ASEAN dan lembaga keuangan di Asia Timur.
Peta jalan lima tahun yang ambisius tersebut dibuat OJK untuk menjauhkan sektor keuangan dari pembiayaan berisiko hingga menuju keuangan berkelanjutan. Langkah tersebut menjadikan Indonesia terdepan dibandingkan negara-negara tetangga karena mulai membuat rangkaian inisiatif kebijakan termasuk peraturan yang mewajibkan bank untuk mulai mengidentifikasi dan mengatasi risiko LST/ESG dalam pembiayaan mereka.
Namun krisis kebakaran dan kabut asap yang terus terjadi di Indonesia merupakan gambaran dramatis atas gagalnya penerapan peraturan ini dan peluang yang terlewatkan dari peta jalan tersebut, sehingga bank bisa menemukan celah yang bisa dieksploitasi untuk menunda dan mengabaikan konsekuensi lingkungan dan sosial akibat keputusan pembiayaan mereka. (T2)










