InfoSAWIT, JAKARTA - Menjaga pasar minyak sawit yang sudah ada, serta membuka berbagai peluang terciptanya pasar baru juga menjadi kunci keberhasilan minyak sawit Indonesia. Berbagai potensi terciptanya pasar, tentu saja, perlu dukungan promosi minyak sawit kepada pasar global, sekaligus dukungan kuat dari Pemerintah Indonesia dan tetap menerapkan prinsip berkelanjutan,
Direktur Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Indonesia, Tiur Rumondang mengatakan, banyak pihak mempertanyakan, bila sudah masuk anggota RSPO, apakah kemudian perkebunan kelapa sawit tersebut sudah sustainable?
Kata Tiur, jika para pelaku sawit yang telah menerapkan praktik berkelanjutan, RSPO menjadi salah satu tool untuk mengukur sampai sejauh mana praktik berkelanjutan itu diterapkan dan dampaknya kepada perlindungan lingkungan. “Apakah dampaknya bisa mengurangi bencana atau justru menambah bencana? Namun standar itu dibuat sebagai tool pengukur dampak positif,” katanya.
Lebih lanjut kata Tiur, Theory of Change (ToC) RSPO menjadi upaya agar pelaku perkebunan tidak memiliki pengaruh buruk terhadap lingkungan. “Misalnya dalam konteks sosial, banyak masyarakat tidak mengetahui haknya. Kita perlu melakukan perbaikan secara bersama dalam proses pembukaan lahan, sehingga masyarakat tidak sampai kehilangan lahan,” katanya dalam FGD Sawit Berkelanjutan dengan tema “Ketahanan Pangan Indonesia: Sawit Berkelanjutan,” Kamis (19/12/2019) yang diadakan InfoSAWIT di Jakarta.
Sementara peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR), Herry Purnomo mengatakan, perkebunan kelapa sawit perlu terus melakukan perbaikan. Merujuk UUD 45 pasal 33 ayat 4, telah diamanatkan bahwa pengembangan ekonomi itu berbasis praktik berkelanjutan. “Jadi jangan salah, UUD 1945 amandemen telah mengamanatkan pengembangan ekonomi berwawasan hijau,” katanya.
Peranan sektor sawit yang sangat vital bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini semakin didukung oleh kebijakan dan arahan pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menentukan target untuk mencapai produksi minyak sawit atau crude palm oil (CPO) sebesar 40 juta ton pada tahun 2020.
Selain itu, pemerintah juga memiliki target produktivitas yang disebut ‘Visi 35:26’ yaitu untuk dapat memproduksi buah sawit atau fresh fruit bunches (FFBs) sebanyak 35 ton per hektar dengan tingkat ekstraksi 26%. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mencoba berbagai inisiatif untuk mendukung sektor swasta maupun petani skala kecil, di antaranya, dengan mengalokasikan sejumlah lahan di kawasan hutan untuk penggunaan di luar kehutanan dan juga program reformasi agraria bagi petani skala kecil dan masyarakat.
Pembangunan sektor sawit erat kaitannya dengan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi ekosistem hutan dan gambut di Indonesia. “Dampak lingkungan tersebut tidak terkait dengan karakteristik tanaman sawit itu sendiri, namun lebih terkait ke proses pembangunan dan budidaya perkebunan sawit,” katanya.
Berbagai penelitian mengkaitkan perluasan sawit dengan alih fungsi hutan dan lahan gambut, sehingga menyebabkan emisi gas rumah kaca yang cukup signifikan, serta hilangnya keanekaragaman hayati.
Di sisi yang lain, pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen terhadap dunia dalam upaya mengatasi dan mengurangi dampak perubahan iklim. Komitmen secara nasional yang merupakan bagian dari kerangka implementasi Kesepakatan Paris dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk perubahan iklim menyebutkan bahwa Indonesia akan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 tanpa bantuan dana internasional dan sebesar 41% jika dibantu dengan dana internasional.
Salah satu upaya pengurangan emisi adalah melalui kegiatan berbasis lahan, di antaranya, pelaksanaan pertanian dan perkebunan berkelanjutan, pengurangan degradasi hutan dan deforestasi, konservasi lahan, dan energi terbarukan dari lahan yang terdegradasi.
Beberapa aspek keberlanjutan lingkungan menjadi lebih penting untuk dipertimbangkan dalam strategi pengembangan sektor sawit untuk pertumbuhan ekonomi, di antaranya, dengan tidak melakukan konversi lahan hutan untuk perkebunan dan aspek budidaya, seperti, persiapan lahan tanpa bakar.
Namun secara umum, negara telah mengamanatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dalam konstitusinya. Regulasi secara nasional menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar berbagai prinsip, salah satunya adalah prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Oleh karena itu, pengembangan sektor sawit untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan tidak hanya berhubungan dengan komitmen Indonesia terhadap bangsa lain namun juga menyangkut dengan kepentingan bangsa Indonesia sendiri,” tandas Herry. (T2)







