Berita Lintas
sawitbaik

3 Langkah Pemerintah Percepat Program Peremajaan Sawit



3 Langkah Pemerintah Percepat Program Peremajaan Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA – Dikatakan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk mempercepat proses peremajaan sawit rakyat pihaknya telah meakukan beberapa terobosan, pertama terkait administrasi, misalnya pada aturan sebelumnya guna mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terdapat sebanyak 14 syarat, kini telah disederhanakan menjadi hanya sekitar 8 syarat, sebelum akhirnya petani memperoleh dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

Lantas kedua, sebelumnya verifikasi kebun milik petani dilakukan sebanyak tiga kali maka untuk saat ini hanya dilakukan sekali saja. Caranya pengajuan usulan melalui aplikasi online dan diverifikasi oleh tim terintegrasi pusat provinsi dan kabupaten kota. Cara online tersebut akan sangat membantu.

“Selanjutnya ketiga melakukan perubahan Tim PSR Pusat sebelumnya berdasarkan SK Direktur Jenderal Perkebunan No. 168/ Kpts /OT.050/4/2018, direvisi menjadi No. 171/ Kpts /OT.050/5/2019, ini untuk mendukung tim bekerja secara terintegrasi,” katanya dalam sebuah acara yang dihadiri InfoSAWIT, belum lama ini.

Lebih lanjut, tutur Kasdi, untuk mendukung peremajaan sawit rakyat, pihaknya juga menerbitkan pedoman teknis peremajaan. Harapannya dengan itu semua proses replanting lebih cepat. “Kita dalam posisi memperkuat sementara negara mendukung,” tandas dia. (T2)

Telah Terbit pada Majalah InfoSAWIT Cetak Edisi Agustus 2019