InfoSAWIT, JAKARTA – Sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), pada 9 Desember 2019. Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE.
Namun proses tersebut nampaknya belum bisa dijalankan lantaran ada beberapa tahapan proses yang harus dilakukan pihak Indonesia. Dikatakan Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga mengungkapkan, pihaknya tetap konsisten membawa sengketa biodiesel sawit ke WTO, setelah meminta pendapat ke pihak pelaku usaha.
Cara demikian kata Jerry, sebagai bentuk penolakan tegas atas segala bentuk diskriminasi dan tidak diperhatikannya etika perdagangan bebas (free trade). Lantas, upaya yang dilakukan Uni Eropa terhadap produk biodiesel sawit Indonesia menampakkan sikap tidak konsisten terhadap upaya perdagangan bebas.
“Kami sudah ajukan konsultasi dengan pihak Uni Eropa, dan akan memberikan fakta serta argumen mengenai produk biodiesel sawit, untuk selanjutnya dibawa ke WTO,” kata Jerry kepada wartawan yang dihadiri InfoSAWIT, Selasa (7/1/2020) di Jakarta.
Lebih lanjut Jerry memberikan catatan, bahwa upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia terkait sengketa biodiesel sawit ini bukan merupakan respon reaktif ataupun bentuk retaliasi atas larangan produk biodiesel sawit ke Uni Eropa. “Larangan ini tidak fair dan tidak sesuai prinsip free trade,” katanya.
Sebelum menuju WTO pemerintah akan melakukan pertemuan konsultasi yang merupakan langkah awal dari penyelesaian sengketa di WTO. Tujuan konsultasi adalah meminta klarifikasi atas isu-isu yang dipermasalahkan dan mencari solusi. Rencananya proses list pertanyaan ini akan rampung tanggal 10 Januari, lantas mempersiapkan jawaban atas isu yang dipertanyakan dan mensubmitnya pada tanggal 14 Januari, sehingga langkah selanjutnya untuk menuju ke WTO diperkirakan tanggal 30 Januari. (T2)







