InfoSAWIT, KUBU RAYA - Puluhan warga yang tergabung dalam Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa melakukan pemblokiran jalan di perkebunan sawit PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (9/4/2020) lalu.
Aksi ini merupakan rentetan dari kisruh yang tak kunjung selesai selama lima tahun belakangan ini. Dimana, pihak Koperasi KPSA mengaku bahwa ada sekitar 143 hektar lahannya yang dirampas oleh Ali Basri. Kemudian 105 hektar lahan tersebut diserahkan ke PT RJP untuk bermitra dengan koperasi yaang dipimpin Ali Basri pada 14 Januari 2015 lalu.
"Sudah lima tahun kami perjuangkan hak kami. Karena tidak ada kata sepakat, maka kami blokir jalan ini," kata salah satu perwakilan Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa, Ilyas, Jumat (10/4/2020) dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT.
Aksi pemblokiran jalan dengan membentangkan spanduk ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Namun, spanduk tersebut dipindahkan pihak PT RJP atas izin dari Ali Basri.
"Pihak perusahaan memindahkan baliho kami ini atas izin Ali Basri. Padahal ini jelas lahan kami, bukan lahan Ali Basri. Kami miliki data lengkap. Makanya kami kembali memasang baliho ini agar tidak ada kegiatan di perkebunan sebelum ada kejelasan antara kedua belah pihak yakni KPSA dan RJP," tegas Ilyas.
Dikatakan Ilyas, Ketua Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa, Nasru M Tahir selama ini sudah sabar menunggu itikad baik dari Ali Basri maupun PT RJP. Dua kali surat pemanggilan untuk mediasi dari Pemerintah Desa Rasau Jaya Umum ke PT RJP pun tak diindahkan. "Kesabaran kami sudah habis, makanya kami lakukan ini. Kami pun sudah melaporkan hal ini ke Polres Kubu Raya," ujarnya.
Sementara itu, saat pemblokiran jalan perkebunan sawit ini, pihak PT RJP yang dikawal dua anggota Marinir dan Yonmarhanlan XII mendatangi lokasi. Sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mediasi di ruang rapat PT RJP dengan menghadirkan Ali Basri.
"Kita sama-sama korban. Makanya kita harus duduk bersama meminta pertanggungjawaban Ali Basri. Mari kita duduk bersama, kita hadirkan Ali Basri," tutur HRD PT RJP, Ari.
Lebih kanjut kata Ari, pihaknya tidak mempermasalahkan pemblokiran jalan tersebut sampai permasalahan ini selesai dan jelas. "Kami maunya masalah ini segera selasai. Karena di dalam lahan itu, kami ada tanggung jawab dan hak. Kalau KPSA mengklaim itu lahan mereka, ya kita buktikan," ujarnya.
Ari pun mengakui memang tak mengadiri surat panggilan dari Pemerintah Desa Rasau Jaya Umum. Dengan alasan formasi tak lengkap. "KPSA sudah menyurati kami dari pemerintah desa. Kami tidak datang, memang benar. Karena kami maunya semua pihak hadir. Ada KPSA, kami dan Ali Basri yang bertanggungjawab dari pihak kami," terangnya.
Pada intinya, kata Ari, pihak PT RJP siap mengikuti proses penyelesaiannya masalah tersebut. Asalkan semua pihak yang hadir lengkap. "Kami juga siap adu bukti. Kami lihat legalitasnya. Di lahan itu (TR 13, red) kami sudab bermitra di situ dengan koperasi Ali Basri," tutupnya. (T2)










