JAKARTA - Merujuk informasi dari Pemda Sintang, luas izin perkebunan kelapa sawit seluas 528.478 ha dimana realisasi pembangunannya mencapai 168.095 ha, sementara untuk luas perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani secara swadaya diperkirakan seluas 5000 ha sampai 6000 ha yang tersebar di 13 kecamatan dari 14 kecamatan.
Kabupaten Sintang tercatat telah menerapkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) melalui Keputusan Bupati Sintang No. 525/305/KEP DISTANBUN/2018. Kesepakatan dan komitmen para pihak tercatat sepakat dalam mendukung Kabupaten Sintang sebagai Kabupaten Lestari.
Komoditas Berkelanjutan menjadi salah satu program prioritas, Kelapa sawit masih menjadi komoditas andalan dengan berbagai problematika lapangannya. Serta berupaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi para pihak pemerintah , swasta , pekebun, asosiasi, LSM/ Ormas ) untuk mempercepat pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Sintang.
Dikatakan Sekretaris Forum Koordinasi Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Sintang, Veronika Ancili, penerapan RAD-KSB dengan menerapkan rencanan strategi diantaranya pengembangan data dasar pekebun dan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mendukung tata kelola perkebunan yang lebih baik. (T2)
Terbit pada majalah InfoSAWIT Edisi Februari 2020
Baca InfoSAWIT Berbahasa Inggris di :
https://www.palmoilmagazine.com/







