InfoSAWIT, JAKARTA - Dalam kegiatan Annual Meeting Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) ke 16 di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, pada General Assembly (GA) ke 15, para anggota RSPO menyepakati untuk menerapkan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO versi 2018, yang mana dalam kebijakan ini bakal mengadopsi tujuan bersama untuk memperkuat pembangunan sosial, perlindungan lingkungan, dan kemakmuran ekonomi di seluruh rantai nilai minyak sawit berkelanjutan.
Sebagaimana dinyatakan dalam dokumen Standar Prosedur Operasi RSPO untuk Penyusunan Standar, Interpretasi Nasional (National Interpretation/NI) harus direvisi agar konsisten dengan P&C RSPO 2018. Untuk keperluan penyusunan NI tersebut, perwakilan berbagai sektor anggota RSPO di Indonesia telah bekerja bersama dalam wadah Kelompok Kerja Interpretasi Nasional Indonesia (IN-NIWG).
Untuk di Indonesia, Kelompok Kerja Interpretasi Nasional Indonesia (INA-NIWG) untuk penyesuaian P&C RSPO telah dibentuk pada 15 Januari 2019, lantas pada Februari 2019 lalu melakukan pertemuannya yang pertama.
Sepanjang konsultasi publik pada 27 Agustus – 26 Oktober 2019 terdapat beberapa poin penting yang dibahas. Selama periode tersebut terdapat 222 masukan.
Dan dilakukan konsultasi publik tatap muka pada 24 September 2019, yang menyampaikan kemajuan proges tim terkait penyelarasan P&C RSPO 2018 dengan menampilkan 3 tim untuk masing-masing pembahasan terkait tema People, Planet dn Prosperity.
Dikatakan Ketua Tim INA-NI P&C RSPO 2018, Ismu Zulfikar, terdapat beberapa point pembahasan yang cukup alot, diantaranya membahas mengenai Decent Living Weight (DLW), lantaran point ini berkaitan dengan standar hidup layak dari para buruh diperkebunan kelapa sawit.
Dalam regulasi nasional pemberian upah buruh untuk hidup layak diperhitungkan hanya untuk individu pekerja saja. “Sementara dalam pengertian di P&C RSPO standar hidup layak tersebut menghitung 1 keluarga pekerja,” katanya kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Lebih lanjut kata Ismu, untuk P&C RSPO 2018 terdapat perubahan dibanding P&C RSPO sebelumnya, pada P&C versi 2018 terdiri atas 7 Prinsip, 41 Kriteria dan 162 Indikator, sementara versi 2013 terdiri atas 8 Prinsip, 42 Kriteria dan 138 Indikator. “Berarti terdapat pengurangan 1 Prinsip, penambahan 1 Kriteria dan penambahan 24 Indikator,” kata Ismu. (T2)
Lebih lengkap baca InfoSAWIT Edisi Februari 2020
Untuk InfoSAWIT berbahasa Inggris buka: https://www.palmoilmagazine.com/







