Berita Lintas
sawitbaik

Kades Tetapkan Lahan Status Quo, PT RJP Diminta Segera Selesaikan Masalah



Kades Tetapkan Lahan Status Quo, PT RJP Diminta Segera Selesaikan Masalah

InfoSAWIT, KUBU RAYA - Pemerintah Desa Rasau Jaya Umum menggelar mediasi terkait konflik sengketa kepemilikan lahan di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/4/2020) lalu, antara Koperasi KPSA Sawit Perkasa Mandiri dengan perusahaan perkebunan sawit PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP).

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hadir diwakilkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintah Desa DSPMD Kabupaten Kubu Raya Budi Mulyono. Turut hadir pula Camat Rasau Jaya Suhartono, Danramil 07/Kakap Kapten Arm Tri Yuliantoro, pihak kepolisian serta pihak terkait lainnya.

Dari informasi yang diperoleh InfoSAWIT, dalam mediasi ini, pihak bersengketa yang hadir hanya perwakilan dari Koperasi KPSA Sawit Perkasa Mandiri. Sementara, pihak PT RJP serta Ali Basri CS tak hadir. Bahkan, sudah tiga kali diundang namun tak kunjung hadir. "Sudah tiga kali diundang, namun pihak RJP dan Ali Basri tidak hadir," ucap Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Iwan Kurnia Putra usai menggelar mediasi di ruang rapat Kantor Desa Rasau Jaya Umum.

Atas ketidakhadiran ini, PT RJP dinilai tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian konflik yang sudah berlarut lama ini. Dengan demikian, kata Iwan, karena kedudukan lahan itu di Desa Rasau Jaya Umum, maka pihaknya menetapkan status quo untuk lahan yang disengketakan tersebut.

"Masyarakat sepakat menyerahan semua ini ke pemerintahan desa. Saya maunya warga saya bersatu. Maka dari itu, atas aspirasi masyarakat, saya selaku kepala desa sepakat untuk menjadikan lahan ini status quo. Tidak boleh ada aktivitas PT RJP di sana (TR 8 sampai TR 13). Terhitung mulai Rabu 22 April 2020, sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tegas Iwan.

Saat mediasi berlangsung, Ketua Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa, Nasrun MT menunjukkan dokumen-dokumen sebagai bukti kepemilikan lahan. Mulai dari dokumen saat menggarap lahan, hingga dokumen resmi tanda kepemilikan lahan yang ditandatangani Muda Mahendrawan, kala itu menjadi notaris.

Nasrun mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Rasau Jaya Umum yang menjadikan status quo terhadap lahan tersebut. Karena, sejak kepemimpinan dua periode kepala desa dahulunya, bahkan dua periode Bupati Kubu Raya berganti, konflik ini tak kunjung selesai.

"Saya sangat mengapresiasi langkah terbaik yang sudah diambil Pak Kades Rasau Jaya Umum. Mengingat, PT RJP dipanggil berapa kali tidak datang. Dan, PT RJP setiap kali dipanggil ke kantor desa, kecamatan maupun ke kantor bupati, tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. PT RJP sudah diperingatkan Pemerintah Kubu Raya," ucap Nasrun.

Maka dengan ini, kata Nasrun, pihaknya meminta PT RJP ada itikad baik untuk menyelesaikan konflik yang berlangsung sejak 2025 ini. Dikatakan Nasrun, dirinya sempat didatangi pihak PT RJP beberapa waktu lalu. Tepatnya, beberapa hari setelah pemblokiran jalan perkebunan oleh anggota KPSA.

"Pihak RJP sempat mendatangi rumah saya bersama oknum Marinir. Mereka meminta agar baliho atau spanduk pemblokiran jalan itu dibuka, agar mereka bisa panen buah sawit," cerita Nasrun.

Meski didatangi pihak RJP yang dikawal aparat berseragam lengkap, Nasrun tak goyah untuk melepaskan baliho pemblokiran jalan ini. "Saya bilang ke mereka, baliho pemblokiran jalan bisa saja dilepas, asal ada penyelesaian dari PT RJP," tegasnya. (T2)