Berita Lintas
sawitbaik

Ketua Serikat Buruh di Perusahaan Kelapa Sawit PT SMPN Diancam PHK



Ketua Serikat Buruh di Perusahaan Kelapa Sawit PT SMPN Diancam PHK

InfoSAWIT, BOGOR - Perselisihan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) dengan serikat buruh kembali terjadi. Paska perubahan mekanisme pengupahan atas mandor panen yang menyebabkan buruh melakukan mogok kerja, PT. SPMN memanggil Subit, ketua serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI). Pemanggilan tersebut terkait tindakan ketua Serikat yang dinilai perusahaan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap pimpinan perusahaan. 

Sekretaris SEPASI, Dianto Arifin menyatakan, pemanggilan terhadap ketua serikat adalah intimidasi terhadap serikat buruh. Sebelumnya manajemen perusahaan mengeluarkan memo perubahan atas mekanisme pengupahan. Pihak buruh menolak perubahan mekanisme pengupahan.

“Kami menyurati perusahaan untuk pertemuan bipartit. Dalam pertemuan bipartit itu, perusahaan menyatakan akan memberlakukan mekanisme pengupahan baru mulai 1 April 2020. Selaku serikat buruh, jelas kami menolak kebijakan tersebut,” kata Dianto dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (23/4/2020).

Lebih lanjut kata Dianto, pada 17 April lalu, ketua serikat menerima surat panggilan. Dalam suratnya, manajemen perusahaan menyatakan ketua serikat diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap pimpinan perusahaan.

“Kami menyatakan tuduhan tersebut sangat berlebihan. Manajemen perusahaan bahkan menyatakan bisa saja melakukan PHK terhadap ketua serikat. Kami menilai pemanggilan dan ancaman PHK terhadap ketua serikat adalah intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dan berorganisasi. Kami menolak segala tindakan dan ancaman PHK terhadap ketua serikat,” tutur Dianto.

Sementara diungkapkan Spesialis Perburuhan Sawit Watch, Zidan, buruh memiliki hak dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan bernegosiasi dengan perusahaan. Menduga buruh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi saat menyampaikan pendapat menolak kebijakan perusahaan adalah pernyataan mengada-ada.

“Kami mengkhawatirkan pemanggilan tersebut sebagai tindakan intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat. PT. SPMN sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mestinya memahami bahwa prinsip RSPO terkait dengan kebebasan berserikat harus diimplemntasikan dengan baik di lapangan,” kata Zidane. (T2)

Berita InfoSAWIT berbahasa Inggris buka : https://www.palmoilmagazine.com/