InfoSAWIT, JAKARTA - Adanya pemisahan batasan level aman 3-monochlorpro-pandiol ester (3-MCPD) yang saat ini sedang usulkan pihak Uni Eropa, dikhawatirkan bakal memunculkan kebingungan pada pasar, dan memicu adanya diskriminasi antar minyak yang berbeda, tanpa dasar ilmiah, dan tidak ada alasan risiko kesehatan yang dapat dibenarkan.
Perlu menjadi perhatian bahwa kandungan 3-MCPD tidak bisa menjadi alasan tunggal dalam menentukan keamanan suatu jenis minyak yang digunakan, lantaran kualitas dan kesegaran bahan baku, serta proses di dalamnya juga perlu dipertimbangkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto mengungkapkan, negara-negara produsen minyak sawit adalah negara produsen yang bertanggungjawab, terkait isu keamanan pangan merupakan salah satu tantangan dan telah dilakukan berbagai langkah untuk bisa diterima sesuai dengan standar yang berlaku.
Beragam teknologi untuk dilakukannya mitigasi guna memperoleh tingkat 3-MCPD yang ditetapkan telah dikembangkan, termasuk mitigasi dengan membuat strategi dan rekomendasi Standar Operasional Prosedur (SOP). “Semua langkah tersebut dilakukan dengan prioritas tinggi,” katanya saat membuka acara Forum on 3-MCPD dan GE yang diselenggarakan CPOPC belum lama ini, di Jakarta yang dihadiri InfoSAWIT.
Lebih lanjut kata Airlangga, pihaknya tetap memerhatikan upaya usulan yang dilakukan Uni Eropa mengenai batas aman untuk 3-MCPD mencapai 2,5 ppm untuk minyak sawit yang digunakan sebagai bahan baku makanan, dimana rencananya regulasi tersebut akan diterapkan pada 2021 mendatang.
Airlangga memahami Uni Eropa melakukan langkah tersebut, lantaran Uni Eropa adalah salah satu pengimpor minyak sawit terbanyak, dimana sekitar 6 juta ton minyak nabati yang diimpornya berasal dari wilayah tropis, dimana sekitar 90% diantaranya diolah di Uni Eropa. (T2)
Terbit pada Majalah InfoSAWIT cetak Edisi Maret 2020







