Berita Lintas
sawitbaik

Januari 2015, BK CPO Tetap Nol Persen



Januari 2015, BK CPO Tetap Nol Persen

JAKARTA – Pembebasan bea keluar (BK) minyak sawit mentah (CPO) kembali berlanjut hingga Januari 2015, tercatat Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan nol persen BK sejak awal bulan Oktober.

Kementerian Perdagangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar pada Rabu (24/12). Bea keluar CPO ditetapkan sama dengan bulan Desember 2014 yakni sebesar 0%.

"Penurunan harga referensi dan HPE untuk produk CPO dan biji kakao disebabkan oleh melemahnya harga internasional untuk komoditas tersebut. Rendahnya harga CPO di bawah tingkat ambang batas pengenaan BK di level USD 750 mengakibatkan masih tetap dikenakannya BK sebesar 0% untuk periode bulan Januari 2015 untuk CPO dan Produk Turunannya,” papar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/01/2015).

Lanjutnya ia menambahkan, rendahnya Harga Referensi dan HPE CPO saat ini disebabkan oleh masih lemahnya harga CPO internasional yang disebabkan oleh oversupply pasar internasional minyak nabati dunia, terutama oleh minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor CPO. (T3)