Berita Lintas
sawitbaik

Rawing Rambang: Orang Kita Sendiri Yang Mempersulit!



Rawing Rambang: Orang Kita Sendiri Yang Mempersulit!

InfoSAWIT, JAKARTA - Membenahi sektor komoditas kelapa sawit, nampaknya bukan pekerjaan mudah dan ringan, apalagi menyangkut kebun sawit milik masyarakat. Bagi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, masalah demikian perlu dicarikan solusinya sesegara mungkin, sehingga masalah tersebut tidak berkepanjangan.

Kendati demikian, Rawing paham, jika menyangkut kawasan hutan bakal bersinggungan dengan instansi lain, belum lagi instansi atau kementerian lainnya yang berkaitan dengan pertanahan dan sebagainya. “Banyak kebun petani yang berada di kawasan hutan, ini mungkin yang perlu segera dicarikan jalan keluarnya,” tuturya kepada InfoSAWIT, belum lama ini di Jakarta.

Apalagi masyarakat itu tercatat telah menetap di kawasan hutan sudah puluhan bahkan ada yang sudah menetap hingga ratusan tahun. Diakui Rawing, pemerintah telah menerbitkan kebijakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), namun kebijakan tersebut butuh dipelajari dan perlu dibentuk tim terlebih dahulu dari tingkat desa hingga kabupaten. “Kita mesi coba mudah-mudahan bisa dilakukan, tapi ini waktu terus bergera cepat, namun karena menyangkut dengan instansi lain jadi tidak mudah misalnya ada BPN, Pemda, ada kementerian kehutanan dan lingkungan hidup serta instansi lainnya,” kata Rawing.

Walaupun tidak mudah, solusi itu terus dicari apalagi khusus untuk Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah ada kebijakan yang terangkum dalam Perda Provinsi No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan. Sehingga upaya perbaikan tata kelola hutan dan budidaya tetap dilakukan, saat ini kata Rawing, pihaknya berkerjasama dengan Yayasan Inovasi Bumi (Inobu) melakukan inventarisasi kebun sawit milik masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan. Jika telah didapat hasil yang pasti maka tinggal menerapkan skim IP4T atau ditawarkan ke Kementerian terkait. “Jika tidak dilakukan perbaikan kita akan terus dituding merusak hutan,” tandas Rawing. (T2)

Terbit pada Majalah InfoSAWIT Cetak Edisi April 2016