InfoSAWIT, JAKARTA – Lebih kurang tiga bulan paska Indonesia terpapar wabah virus korona (Covid-19), masyarakat tak terkecuali pelaku perkebunan kelapa sawit dengan patuh menerapkan protokol kesehatan ketat, guna memutus pandemi tersebut.
Demikian pula dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit Bumitama Gunajaya Agro (BGA), yang telah senantiasa inisiatif dan aktif melaksanakan protokol kesehatan sejak akhir Maret 2020 baik di wilayah operasional maupun di kantor pusat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Langkah tersebut dilakukan guna menjamin keamanan dan kenyamanan karyawan bekerja di tengah Pandemi COVID-19, BGA Telah membentuk Gugus Tugas di wilayah dengan arahan yang sama secara terpusat.
“Kami segenap Management BGA Group berkomitmen untuk menjaga kelangsungan operasional, demi menjamin keberlangsungan karyawan agar tetap sejahtera dan semoga BGA dapat terus maju demi kejayaan kita bersama,” tutur Director of Corporate Affair & Partnership BGA Group, Priyanto PS, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT.
Langkah kongkrit yang dilakukan BGA Group yakni menerbitkan kebijakan Protokol Kesehatan sebanyak 14 Protokol yang terdiri dari berbagai aspek yang wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan dalam bekerja dan berkativitas sehari-hari.
Selama tiga bulan berjalan, para karyawan pun secara disiplin telah melaksanakan protokol kesehatan tersebut dengan baik, alhasil hingga saat ini BGA Group dapat berproduksi dengan normal.
Dari informasi perusahaan, Protokol Pencegahan dan Penanganan COVID-19 terdiri dari 14 Protokol, antara lain; Protokol Tentang Kehidupan Pondok & Emplasmen, Lingkungan Kerja, Penerimaan Tamu, Penerimaan TBS Eksternal di PKS, Kesehatan, Warung Pondok dan Pedagang Keliling, Tugas Security dan Kebijakan Social Distancing, Staf Kantor Pusat Dinas Kerja ke Operasional, Kontraktor/Vendor, Pekerja Lokal yang Tinggal di Luar Kebun, Tugas Duta PHBS, Rekrut Tenaga Kerja Panen, Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Kebun, dan Bekerja Dalam Kondisi New Normal di Kantor Pusat.
Khusus Protokol ke-14, merupakan kebijakan bagi karyawan kantor pusat dalam bekerja di masa transisi PSBB. “Protokol ini merupakan upaya partisipasi BGA group dalam percepatan penanganan COVID-19 di DKI Jakarta,” catat Priyanto.
Selama pandemi ini belum berakhir, maka karyawan harus beradaptasi pada tatanan kenormalan baru melalui perubahan pola hidup, pengaturan kerja untuk meminimalisir risiko yang ditimbulkan dengan tetap mempertahankan produktivitas dalam bekerja. (T2)







