Berita Lintas
sawitbaik

Dua Kebijakan ini Diharap Atasi Kendala Ekspor Minyak Sawit Selama Pandemi



Dua Kebijakan ini Diharap Atasi Kendala Ekspor Minyak Sawit Selama Pandemi

InfoSAWIT, JAKARTA -  Dikatakan Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, walaupun kondisi perdagangan internasional masih sangat terdampak pandemi Covid-19 dan ekspor komoditas sawit juga mengalami beberapa hambatan, pihaknya tetap optimis terhadap prospek ekspor sawit Indonesia ke depan.

“Sebab sampai saat ini, minyak sawit masih merupakan pilihan paling ekonomis sumber minyak nabati dunia sehingga minyak sawit menjadi pilihan utama substitusi minyak nabati lainnya," ujar Wamendag Jerry dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Selasa (16/6/2020).

Wamendag Jerry mengungkapkan, hambatan bagi kinerja ekspor sawit saat ini datang dari situasi pandemi Covid-19 dan dari pasar ekspor beberapa negara di dunia. Dampak pandemi bagi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya ditandai dengan penurunan ekspor bulanan sejak awal 2020 setelah sebelumnya mengalami kenaikan ekspor secara nilai dan volume pada akhir 2019.

“Pada Januari-April 2020, kontribusi ekspor CPO dan produk turunannya mencapai 12,4 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia dengan nilai mencapai US$ 6,3 miliar. Kinerja ekspor di beberapa pasar utama sawit juga cukup bervariasi. Meskipun demikian, kita perlu mewaspadai adanya tren penurunan pangsa ekspor sawit dalam ekspor nonmigas kita dalam tiga tahun belakangan ini,” kata Jerry.

Guna menyikapi tantangan pelemahan kinerja ekspor, Jerry Sambuaga memaparkan, Pemerintah Indonesia salah satunya telah menerapkan kebijakan B-30. Program Mandatori B-30 adalah program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 30 persen biodiesel dengan 70 persen bahan bakar minyak jenis solar.

Program ini dilakukan sebagai langkah strategis memenuhi sumber energi terbarukan Indonesia. Selain itu, program B-30 diharapkan dapat meningkatkan permintaan produk turunan sawit (FAME) di dalam negeri secara efektif. Upaya meningkatkan konsumsi domestik ini diharapkan dapat mengimbangi penurunan permintaan sawit di tingkat global sehingga turut menjaga stabilitas harga sawit dunia.

Kebijakan lainnya yang diharapkan mampu menjaga stabilitas harga CPO yaitu kebijakan pungutan ekspor sawit dan produk turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2020. Pemerintah memutuskan menghapus threshold (batas bawah) harga dalam mekanisme pungutan ekspor dan menaikkan besaran pungutan ekspor rata-rata US$ 5/ton.

Pungutan ekspor ini diharapkan mampu mempertahankan momentum hilirisasi industri turunan sawit di dalam negeri sekaligus menjaga daya saing produk agar tetap kompetitif dibandingkan negara pesaing. (T2)