InfoSAWIT, JAKARTA - Setelah lebih 2 tahun mendampingi petani kelapa sawit kecil yang berlokasi di Dusun Semaram, Soaduon Sitorus, seorang aktivis lingkungan hidup sempat dijerat serta dipidana pencurian hingga akhirnya divonis bebas.
Berawal dari konflik lahan antara pengusaha perkebunan sawit dan petani sawit kecil di Dusun Semaram, Sekayan, Kemuning, Indragiri Hilir, Riau yang terjadi bulan April 2017, Soaduon Edo Sitorus diminta tolong oleh para petani menjadi pendamping mereka, namun pada perjalannya pendampingan pembelaan itu sampat mendapatkan tekanan dan ditangkap serta dipenjarakan.
Soaduon Edo Sitorus, S. adalah seorang aktivis yang selama ini berjuang membela hak-hak sekelompok petani kecil yang sedang tertindas di Dusun Semaram, telah 6 bulan mendekam dalam penjara. Dia ditangkap tanggal 12 Desember 2019 setelah mengawal dan membantu pemanenan sawit di lahan kebun sawit milik para petani. Sejak tanggal 14 Desember lalu, Sitorus jadi tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik POLDA RIAU dengan tuduhan pidana pencurian sawit milik Gindo Naibaho.
Menurut Sitorus, kejadian yang menimpanya itu tidak sepantasnya terjadi dalam konteks penegakan hukum di negara ini. Sebab perkara Laporan Polisi oleh Gindo Naibaho sejak awal Mei 2017 yang melaporkan para petani sawit dengan tuduhan pencurian, surat palsu dan penggelapan tanah itu bukanlah perkara berat, kompleks dan rumit. Lantaran menyangkut sebidang tanah dan tanaman diatasnya adalah terkait Hak Kepemilikan yang landasannya adalah bukti-bukti empiris dalam bentuk surat atau deFacto yang dapat diuji kebenarannya di lapangan. Namun setelah bertahun-tahun laporan itu berproses, akhirnya menjadi terkesan sangat rumit setelah kejanggalan demi kejanggalan berkembangbiak.
Pada 18 Juni 2019, Soaduon Sitorus bersama masyarakat, Para Pihak dan Penyidik POLDA sama-sama menyaksikan hasil uji Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di lapangan. Ternyata 12 SKGR bukti alas hak Pelapor bukan dilahan petani yang selama ini disebut Pelapor sebagai miliknya.
Menurut Sitorus dan masyarakat, selain SKGR tidak sesuai dengan lokasi lahan kebun sawit petani yang ingin direbut Gindo Naibaho, pola tanam dan jalur serta kelas umur kebun sawit petani juga berbeda kontras dengan kebun sawit Pelapor yang berbatasan langsung dengan kebun petani disempadannya. Seharusnya Gindo Naibaho segera mencabut laporannya seketika sejak mengetahui letak lahan dalam SKGR nya tersesat.
Namun pada tanggal 16 Oktober 2019, Penyidik POLDA RIAU bersama Pihak Pelapor pasang Plang diatas kebun sawit milik petani. Plang itu melarang beraktifitas dan panen diatas lahan kebun sawit petani yang diperkarakan Gindo Naibaho di Dusun Semaram. Sepertinya Pelapor tetap mamaksa mengakui kepada Penegak Hukum kalau lahan tersebut benar-benar miliknya. Sejak adanya plang Pihak Pelapor pun mengawasawasi kapan petani panen, lalu melaporkan Soaduon Sitorus sebagai pencuri hingga Penyidik POLDA RIAU pun menangkap dan menahannya.
“Pemasangan plang itu seharusnya ditempatkan diatas lahan yang benar-benar dilengkapi bukti-bukti kepemilikan yang sah sebagai milik Gindo Naibaho, yaitu Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional,” kata Soaduon Edo Sitorus, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Rabu (17/6/2020).
Sementara dikatakan pihak Kuasa Hukum Soaduon Edo Sitorus, adanya tuntutan pidana terhadap Soaduon Edo Sitorus jauh dari kenyataan fakta-fakta sebenarnya yang telah terbukti selama dalam persidangan.
“Kami dari Tim Pengacara dan Terdakwa sudah membacakan Pledoi dalam persidangan tanggal 09 Juni 2020. Pada intinya dari Pledoi kami adalah keberatan kami atas tuntutan Penuntut Umum dan memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya Saaduon Sitorus dibebaskan dari seluruh dakwaan dan menolak tuntutan Penuntut Umum,” catat kuasa hukum Soaduon Sitorus.
Namun Penuntut Umum tak bergeming atas Pledoi yang telah dibacakan dalam persidangan. Dalam Repliknya yang telah dibacakan di persidangan adalah tetap pada tuntutannya. “Kami sangat berharap dengan kearifan Majelis untuk memberikan putusan yang seadiladilnya untuk klien kami. Sebab semua sudah sangat terang dari semua pemeriksaan alat bukti selama dalam proses persidangan,” kata kuasa hukum Soaduon Sitorus.
Setelah menempuh persidangan, pada putusan sidang yang dibacakan 16 Juni 2020, Soaduon Sitorus divonis bebas. “Keputusan Majelis Hakim adalah kemenangan atas kebenaran dan keadilan untuk para petani sawit yang selama ini didampingi oleh Soaduon Sitorus,” tandas kuasa hukum. (T2)






