Berita Lintas
sawitbaik

TEPO SLIRO CEGAH KEBAKARAN



TEPO SLIRO  CEGAH KEBAKARAN

Kebakaran hutan dan lahan yang hingga saat ini masih terjadi, sebaiknya menjadi pembelajaran kedepan, supaya bencana ini tidak kembali terulang. Semua pihak pun mesti memiliki visi yang sama untuk memadamkan api, baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, pelaku usaha termasuk masyarakat.

Masih disekitar “karhutla” dan “bencana asap” di tanah air,  kini bukan lagi hanya di sebagian Sumatera atau Kalimantan saja yang terbakar, untuk tahun 2015 ini tercatat semakin meluas ke seluruh wilayah di negeri ini, utamanya di pulau-pulau besar yang masih memiliki areal hutan seperti Sulawesi, Ambon, Ternate dan Papua. 

Bahkan asap yang ditimbulkan sudah menutup lebih dari dua puluh bandara di Sumatera dan Kalimantan, lebih memprihatinkan adalah dampak asap telah memakan korban jiwa akibat penyakit Infeksi Pernafasan Atas (ISPA) yang tidak tertangani dengan baik lantaran fasilitas rumah sakit sudah tidak mencukupi lagi.

Pemerintah akhirnya harus memobilisasi kapal TNI – AL untuk mengevakuasi  korban asap, yang untuk sementara diungsikan keatas kapal berlokasi di perairan sekitar kebakaran hutan, utamanya bagi mereka yang rentan terhadap penyakit ISPA seperti anak-anak dan para lansia.

Lantas, dimana peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam situasi kebakaran yang terus berulang setiap tahun dari dekade 90-an ini? Belum cukupkah didapat pembelajaran dari bencana ini? Dimana tanggung jawab para Kepala Daerah, Wakil Rakyat dan Muspida dalam mengelola hutan khususnya hutan gambut yang selalu terbakar setiap musim kemarau.

Sayangnya anggaran belanja Provinsi/Kabupaten untuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan sangat tidak memadai bahkan kurang dari 0,1 % dari APBD.

Padahal anggaran guna menanggulangi karhutla termasuk membangun sistem pencegahan kebakaran yang sistimatis, membutuhkan dana yang tidak sedikit.

BNPB Daerah juga semestinya diberi peran dan diberdayakan untuk mencegah kebakaran diwaktu mendatang, studi kelayakan pengelolaan hutan yang berkesinambungan segera dilakukan, revisi undang-undang tentang pembukaan lahan yang masih membolehkan dengan cara membakar sudah saatnya di hapus dan digantikan dengan cara lain yang bisa dipertanggung jawabkan.

Kini sudah saatnya . . .