Berita Lintas
sawitbaik

MENGGANTANG MORATORIUM



MENGGANTANG  MORATORIUM

Perilaku industri yang mengelola komoditas kelapa sawit, telah semakin peduli dengan penerapan praktik berkebun berdasarkan kaidah lingkungan dan sosial. Jadi Masih perlukah kebijakan moratorium sawit itu?

Setelah diterbitkannya kebijakan moratorium perizinan pembukaan lahan baru di hutan primer dan lahan gambut, yang diterapkan semenjak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kini giliran, Joko Widodo yang memimpin bangsa ini telah pula melontarkan kebijakan moratorium sawit dan tambang.

Entah, apakah keputusan ini akibat kebakaran hebat yang terjadi sepenjang 2014 silam dan berlanjut di 2015, atau ada alasan lain seperti mencegah meluasnya koversi hutan.

Atau jika memang kebijakan itu mengarah pada upaya melindungi sisa hutan di Indonesia yang tercatat hanya tinggal sekitar 30% dari seluas 130 juta hektar hutan primer Indonesia. Toh, kebijakan sebelumnya yakni tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut yang terangkum dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015 masih resmi diterapkan.

Jika kemudian kebijakan itu langsung menuding suatu komoditas seperti yang akan diterapkan, yakni kebijakan moratorium izin sawit dan pertambangan, jelas bahwa pemerintah Indonesia mengakui bahwa dua komoditas yang telah memiliki kontribusi tinggi terhadap devisa negara itu telah melakukan perusakan. Padahal, utamanya untuk industri kelapa sawit telah terbit berbagai peraturan yang mengharuskan membangun industri dengan cara-cara yang berkelanjutan.

Munculnya kebijakan ini diyakini bakal memunculkan berbagai polemik, dan tidak mudah, apalagi jika lahan itu telah dilengkapi dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Jelas, tidak akan mungkin kembali mencabut izin lahan yang sudah memiliki sertifikat HGU.

Lantas bagaimana nasib  . . .