Berita Lintas
sawitbaik

PEMBERDAYAAN PETANI DAN PENGEMBANGAN HILIR SAWIT



PEMBERDAYAAN PETANI DAN PENGEMBANGAN HILIR SAWIT

Luas lahan yang digarap Petani Plasma dan Swadaya tercatat telah mencakup lebih dari 40% dari seluruh luas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, dengan demikian mereka merupakan faktor yang mesti diperhitungkan dalam menjaga sustainabilitas industri perkebunan kelapa sawit di negeri ini.

Tentu saja bila ingin menjaga sustainabilitas dan menjaga lingkungan hutan termasuk lahan gambut, petani kelapa sawit harus turut dilibatkan dan diberikan peran di dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan isu lingkungan, termasuk pengelolaan lahan gambut, hutan lindung dan isu konservasi flora dan fauna.

Terlebih dalam setiap kejadian kebakaran hutan atau lahan gambut, muncul dugaan kejadian tersebut dilakukan dengan sengaja, termasuk pembakaran kebun sawit yang bertujuan untuk perluasan kebun, pembukaan lahan atau persiapan peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit yang memasuki umur tua.

Wajar bilamana kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun lalu acapkali dikaitkan dengan perluasan kebun, pembukaan lahan dan kegiatan peremajaan.

Lantas kenapa begitu? lantaran perluasan lahan dianggap sebagai cara guna meningkatkan pendapatan, akibat harga TBS selalu saja diatur oleh para pemilik pabrik kelapa sawit dan trader sehingga petani sawit tidak pernah menikmati “harga bagus”, kalaupun melakukan kegiatan peremajaan dengan cara menebang atau dengan cara lainnya bakal membuat petani kehilangan pendapatan paling tidak 5 hingga 6 tahun kedepan.

Padahal rata-rata petani swadaya tidak memiliki cadangan dana untuk kegiatan peremajaan termasuk dimasa-masa kebun sawitnya belum menghasilkan. Jelas butuh banyak faktor yang mesti dipenuhi supaya kegiatan peremajaan kebun sawit petani swadaya bisa berhasil, sayangnya petani swadaya belum siap untuk melakukan peremajaan. Hasilnya potensi kebakaran hutan ditengarai bakal masih tinggi itu utamanya untuk perluasan kebun baik untuk diri sendiri atau dijual ke pihak ketiga.

Pemerintah sebaiknya . . .